, ,

Heboh Tunjangan DPRD Kota Bekasi, Tri Adhianto Klaim Sesuai Landasan Konstitusional

oleh -1686 Dilihat

BEKASI – Heboh Tunjangan DPRD Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka suara terkait nominal tunjangan DPRD di wilayahnya bertugas.

Tri mengatakan dirinya terus melakukan monitoring beragam aspek berkaitan tunjangan tersebut.

Satu aspek contohnya adalah memantau keputusan dari tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Meskipun Tri menuturkan jika pihaknya terlebih dahulu memutuskan, hal itu dipastikan tidak melanggar hukum.

“Sekarang provinsinya seperti apa, setelah nanti provinsi membuat keputusan baru Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengikuti, mau mengambil kebijakan seperti apa,” kata Tri dikutip dari podcast TribunBekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (14/9/2025).

Tri menjelaskan menunggu keputusan itu dikarenakan tingkat Pemprov adalah sebagai koordinator pemerintahan.

Baca Juga : Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif

Heboh Tunjangan DPRD
Heboh Tunjangan DPRD

Selain itu juga ada keterkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami pun tidak terlepas, walaupun bukan dibawahannya pak Gubernur, tetapi koordinator pemerintahnya itu ada di pak Gubernur, termasuk bagaimana dengan Kemendagri,” jelasnya.

Meskipun Tri menuturkan jika pihaknya terlebih dahulu memutuskan, hal itu dipastikan tidak melanggar hukum. Tetapi koordinator pemerintahnya itu ada di pak Gubernur, termasuk bagaimana dengan Kemendagri,” jelasnya.

“Melanggar hukum sebetulnya tidak tapi tidak ada aturan yang mengaturnya, landasan konstitusional adalah itu tadi, Pusat Provinsi baru kota,” tuturnya.

“Karena ada aturan yang mengikat yang hari ini saya kira di seluruh Indonesia belum ada daerah tingkat dua yang tiba-tiba memberikan keputusan dengan tunjangan DPRD itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tersebut diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Perwal tersebut ditandatangani oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021. Meskipun Tri menuturkan jika pihaknya terlebih dahulu memutuskan, hal itu dipastikan tidak melanggar hukum.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.