BEKASI – Tunggakan PBB Pemerintah Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih mengkaji untuk mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) terkait penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan untuk semua golongan, terhitung dari sejak 2024 ke belakang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya masih mengkaji imbauan tersebut sebelum diambil keputusan.
“Masih dalam proses pengkajian dan akan dilakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Iwan pada Jumat (5/9/2025).
Bapenda Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.
Menurut Iwan, penghapusan PBB-P2 sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga : Doa Dani Terkabul, Motor Kesayangannya Bisa Kembali Setelah Dibawa Kabur Penghipnotis

“Memang ada imbauan dari Pak Gubernur, tapi itu sifatnya hanya sebatas imbauan. Keputusan tetap berada di tangan wali kota dan bupati,” jelasnya.
Iwan menegaskan, diperlukan kajian yang matang sebelum memutuskan penghapusan tunggakan pokok maupun denda PBB-P2. Hal ini penting karena saat ini Pemkab Bekasi masih sangat membutuhkan pemasukan dari pajak daerah, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya untuk mendukung pembangunan.
Ia menjelaskan, pajak dari sektor PBB merupakan salahsatu sumber pendapatan dengan target yang cukup signifikan untuk menopang pembangunan daerah.
“PBB masih menjadi sumber pendapatan penting bagi keuangan daerah. Nantinya, apakah akan diberi diskon atau kebijakan lainnya, itu masih dalam tahap perumusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) perorangan tahun 2024 dan sebelumnya.
Hal itu diutarakan Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja di Tambun Utara pada Selasa (19/8/2025).
Menurut Asep, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tengah mempersiapkan mekanisme menjalankan surat imbauan tersebut.
“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep.
Menurut Asep, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB-P2 menjadi upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.



