
Diskusi Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar Rapat Ekspose terkait Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh unsur legislatif maupun eksekutif, termasuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Samuel Sitompul, S.H., serta seluruh anggota Bapemperda. Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, hadir perwakilan OPD seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Kehadiran lintas OPD ini menjadi penting untuk memberikan masukan, klarifikasi, dan sinkronisasi atas setiap usulan peraturan daerah yang diajukan.
Rapat ekspose ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Bekasi Nomor 100.3/4709/SETDA.Huk tertanggal 2 Oktober 2025, yang memuat usulan rancangan peraturan daerah untuk tahun 2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diusulkan oleh pemerintah kota selaras dengan visi pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda, Dariyanto, menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar setiap peraturan daerah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. “Rapat ekspose ini tidak sekadar formalitas, tetapi momentum untuk menyelaraskan perencanaan hukum dengan program pembangunan yang nyata. Dengan begitu, setiap Perda yang lahir nantinya dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Lebih jauh, rapat membahas berbagai isu prioritas yang akan menjadi fokus Propemperda 2026, mulai dari penguatan sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan keuangan daerah, pengembangan olahraga dan kepemudaan, hingga regulasi terkait lingkungan hidup dan layanan publik. Setiap usulan yang masuk dibahas secara rinci dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomis, dan teknis implementasinya.
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi OPD untuk memaparkan latar belakang setiap usulan peraturan, termasuk urgensi dan justifikasi penganggaran. Misalnya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga memaparkan perlunya regulasi untuk mendukung pembinaan atlet muda dan fasilitas olahraga di tingkat kecamatan, sementara BPKAD menekankan pentingnya peraturan yang memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai penutup, Dariyanto menyampaikan bahwa hasil rapat ekspose ini akan menjadi bahan masukan resmi untuk penyusunan Propemperda 2026 yang akan diajukan ke sidang paripurna DPRD Kota Bekasi. “Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif, sehingga pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan lebih terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ekspose ini mencerminkan upaya DPRD dan Pemkot Bekasi dalam membangun tata kelola hukum yang harmonis, mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap regulasi mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.



