Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh, Pria di Cikarang Dituntut 19 Tahun Penjara

oleh -805 Dilihat
oleh

Pria di Cikarang Dituntut 19 Tahun Penjara karena Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh

Diskusi Bekasi Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial A (27) dituntut 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, D (24), yang diduga berselingkuh.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (3/11/2025). Dalam persidangan yang dihadiri keluarga korban dan terdakwa, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan dan telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menuntut terdakwa A dengan pidana penjara selama 19 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban D,” ujar Jaksa Penuntut Umum Iwan Nugraha saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan, kasus tragis ini berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap korban yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pria lain. Kecurigaan itu membuat hubungan keduanya yang sudah berjalan dua tahun menjadi renggang.

Pada malam kejadian, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Selatan untuk membicarakan hubungan mereka. Namun pertemuan tersebut berakhir tragis. Dalam kondisi emosi, terdakwa menganiaya korban menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun luka yang diderita cukup parah di bagian leher dan dada membuatnya meninggal di tempat kejadian. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung melapor ke polisi.

Tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan kemudian berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian di daerah Lemahabang, saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kepada penyidik, terdakwa mengaku menyesal dan menyatakan tindakannya dilakukan secara spontan karena emosi dan sakit hati setelah mengetahui pesan singkat korban dengan pria lain.

“Saya khilaf, tidak berniat membunuh, cuma emosi saat itu,” ujar terdakwa dalam persidangan dengan suara bergetar.

Namun jaksa menyatakan tindakan terdakwa bukan spontan, sebab pelaku telah membawa senjata tajam dari rumah dan mengatur waktu pertemuan dengan korban. Hal ini, menurut JPU, menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak menangis haru mendengar tuntutan jaksa. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami kehilangan anak kami yang penuh cita-cita. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Rina (45), ibu korban.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bekasi karena menjadi salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan dalam hubungan personal (relationship violence) yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.